Suket Bisa Untuk Nyoblos

Suket Bisa Untuk Nyoblos

Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 17 April mendatang. Tanggal (28/3) lalu,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi undang-undang pemilu. MK akhirnya memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu hasilnya, warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.

Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengapresiasi putusan tersebut. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya kemanunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) serta semangat tertib administrasi kependudukan.

 

Sebelumnya Kadis: Satukan Langkah, Layanan Publik Harus Mengacu Pada Data Kependudukan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023